Telkom Integrity Line

Home

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (“Telkom”) memahami bahwa kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan (whistleblower) merupakan salah satu unsur pengendalian internal pada tingkat entitas (entity level control) yang harus dirancang dan dijalankan oleh Perusahaan untuk:

  • Mencegah, mengidentifikasi dan mendeteksi kemungkinan adanya Tindakan kecurangan (fraud) dan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, yang dapat mengakibatkan kerugian bagi TELKOM Group.
  • Menyediakan saluran formal bagi karyawan dalam lingkungan TELKOM Group dan pihak ketiga lainnya untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan.
  • Menyediakan kebijakan dan prosedur yang jelas dan konsisten dalam penanganan pengaduan.

Untuk itu, Telkom bekerja sama dengan pihak independen PT Deloitte Advis Indonesia (“Deloitte”) mengajak seluruh karyawan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta mengawasi aktivitas perusahaan dengan meluncurkan Telkom Integrity Line.

Telkom Integrity Line adalah sistem pelaporan pelanggaran independen yang dikelola secara profesional oleh Deloitte yang memberikan Anda kesempatan untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran apapun yang terjadi di lingkungan kerja, baik secara anonim maupun tidak anonim.

Jika anda memiliki informasi tentang pelanggaran yang terjadi dalam Telkom, melihat atau mencurigai sesuatu yang tidak benar, seperti:

  • Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan
  • Permasalahan audit
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundangan dan peraturan pasar modal yang berkaitan dengan operasi perusahaan
  • Pelanggaran terhadap peraturan internal
  • Kecurangan (Fraud) dan/atau penyalahgunaan jabatan
  • Perilaku yang tidak terpuji
  • Gratifikasi dan Suap
  • Harassment atau pelecehan

Jangan menutup mata, jangan diam saja.  Kami mendorong Anda untuk melaporkannya melalui Telkom Integrity Line yang dapat membantu menjadikan TELKOM Group tempat yang adil, aman dan jujur untuk bekerja.

 

Click here to see your activities