Saluran Pengaduan Asahimas

Home

Pada tahun 2008, Grup AGC telah memberlakukan Tatanan Perilaku Grup AGC dengan tujuan untuk menerapkan ketaatan kepada peraturan dan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh semua komisaris, direktur dan karyawan dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan cara yang patuh dan etis.

Sebagai anggota dari Grup AGC, PT Asahimas Flat Glass Tbk (Asahimas) mengadopsi Tatanan Perilaku tersebut untuk diterapkan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari dan dijadikan sebagai pedoman untuk berpikir, bertindak dan bertingkah laku dalam perusahaan serta dalam interaksi dengan rekan-rekan bisnis, para pelanggan, para pemasok dan semua pihak yang berkepentingan. 

Untuk itu, Asahimas bekerja sama dengan pihak independen, PT Deloitte Advis Indonesia (Deloitte), mengajak seluruh karyawan dan para pemangku kepentingan lainnya untuk turut serta mengawasi aktivitas perusahaan, yaitu dengan meluncurkan Saluran Pengaduan Asahimas yang baru. Saluran tersebut otomatis akan menggantikan Saluran Pengaduan Asahimas sebelumya yang dikelola secara internal.

Saluran Pengaduan Asahimas adalah sistem pelaporan pelanggaran yang dikelola secara independen dan profesional oleh Deloitte, yang dapat diakses oleh seluruh karyawan dan para pemangku kepentingan Asahimas untuk menyampaikan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja, baik secara anonim maupun tidak anonim.

Asahimas berharap, dengan adanya Saluran Pengaduan Asahimas ini, pelanggaran dapat dicegah atau dideteksi secara lebih dini dan ditindak lanjuti dengan tegas, sehingga dapat mengurangi tingkat pelanggaran.

Jangan berdiam diri, laporkan dan bantu Asahimas menjadi perusahaan yang berintegritas, transparan dan adil.

 

Lingkup dugaan pelanggaran yang dapat dilaporkan:

Lingkup dugaan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti oleh Saluran Pengaduan Asahimas adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Kebijakan dan Peraturan Perusahaan
  2. Pelanggaran Kode Etik dan PKB
  3. Kecurangan
  4. Penyuapan
  5. Benturan Kepentingan
  6. Pelecehan Seksual
  7. Pencurian/Penggelapan
  8. Kecurangan Laporan Keuangan
  9. Perbuatan Melanggar Hukum

 

 

 

Click here to see your activities