Lapor WBS KSEI adalah saluran pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) KSEI yang dikelola secara independen oleh Deloitte.
Melalui Lapor WBS KSEI, pihak internal maupun eksternal KSEI dapat melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal KSEI secara aman, rahasia, dan independen. Pelapor juga tidak diwajibkan untuk mengungkapkan identitas, kecuali Pelapor memilih untuk melakukannya.
Ruang lingkup pelaporan yang ditindaklanjuti yaitu mencakup aktivitas pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Internal KSEI, yaitu:
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Karyawan
- Calon Pihak Internal
- PKWT
- Outsourcing
Aktivitas pelanggaran tersebut meliputi:
- Pelecehan
- Intimidasi
- Tindakan anarkis
- Pemanfaatan informasi dan data
- Benturan kepentingan
- Pemberian illegal
- Penyuapan
- Pemerasan ekonomi
- Kecurangan pelaporan keuangan
- Penggelapan kas, persediaan dan aset lainnya
- Diskriminasi
Apabila Anda mengetahui atau mencurigai adanya tindakan yang termasuk dalam lingkup pelanggaran sebagaimana disebutkan di atas, jangan ragu untuk melaporkan pelanggaran tersebut.